Search

Hukum mencukur jenggot karena pekerjaan dalam Islam

Baca Juga :

 



◽Belajar Islam Aturan Agama


🖋️Bekerja Dengan Syarat Melanggar Aturan Agama


Oleh 

Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Pertanyaan 

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Jika saya hendak bekerja di suatu tempat yang menuntut saya mencukur jenggot, apa yang harus saya lakukan ?


Jawaban. 

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits shahîh :


إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ


Ketaatan itu hanya dalam perkara yan ma’ruf (baik-baik) [HR Bukhari dalam al Ahkâm, bâbus sam’I wat Thâ’ati Lil Imâm Mâ lam takun Ma’shiyah, no. 7145 dan Muslim, no. 1840]


Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :


لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَّةِ الْخَالِقِ


Tidak ada kewajiban taat kepada makhluk dalam bermaksiat kepada al-Khâliq (Allah Azza wa Jalla) [HR Imam Ahmad dalam kitab al Musnad]


Maka kamu wajib bertaqwa kepada Allah Azza wa Jalla dan janganlah kamu menyepakati persyaratan ini. Pintu rezeki itu banyak –alhamdulillah-, tidak tertutup, senantiasa terbuka.


Allah Azza wa Jalla berfirman :


وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا


Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar [at Thalâq/65:2]


Pekerjaan apapun yang menuntut adanya syarat melanggar aturan Allah Azza wa Jalla (bermaksiat kepada-Nya), maka jangan engkau setujui, baik pekerjaan itu dalam bidang militer ataupun pekerjaan-pekerjaan di bidang lain. Tinggalkanlah pekerjaan itu ! Carilah pekerjaan lain yang diperbolehkan oleh Allah Azza wa Jalla ! Janganlah kamu saling menolong dalam perbuatan dosa dan kezhaliman. 

Karena Allah Azza wa Jalla berfirman :


وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ


Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran [al Mâidah/5:2]


Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan taufik kepada kita sekalian.


Para penguasa dan orang-orang yang memiliki tanggung jawab dinegara-negara Islam wajib bertaqwa kepada Allah Azza wa Jalla dan tidak mewajibkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah Azza wa Jalla kepada rakyatnya. Mereka wajib menerapkan syari’at Allah Azza wa Jalla dalam segala yang mereka lakukan dan perintahkan.


Allah Azza wa Jalla berfirman :


فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا


Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. [an Nisâ’/4:65]


Juga berfirman :


أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ


Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin? [al Mâidah/5:50]


Juga berfirman :


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا


Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. [an Nisâ’/4:59]


Jadi, taat kepada Allah dan RasulNya itu wajib. Masalah sulit yang berkait dengan rakyat harus dikembalikan kepada Allah Azza wa Jalla dan RasulNya. Apa yang disebutkan oleh Allah Azza wa Jalla dalam al Qur’aan atau yang terdapat sunnah Rasul wajib diambil dan dilaksanakan.


Inilah kewajiban para penguasa dalam masalah jenggot, riba, penetapan hukum diantara manusia serta dalam segala hal. Mereka wajib menerapkan syari’at Allah Azza wa Jalla . Demi Allah ! Itu merupakan jalan menuju kejayaan dan jalan keselamatan di dunia dan akhirat. Mereka tidak akan bisa mencapai kejayaan dan keridhaan Allah Azza wa Jalla yang sempurna kecuali dengan mentaati Allah Azza wa Jalla dan mengikuti Syari’atNya.


Kami memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar Dia memberikan kepada para penguasa juga kami taufiq kepada sesuatu yang Dia ridhai.


✨MEMALSUKAN LAPORAN


Pertanyaan. 

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Jika ada karyawan yang ditunjuk untuk melakukan perjalanan dinas bersama keluarga dan memperoleh uang perjalanan bagi dirinya sekeluarga. Namun ternyata mengajak serta keluarganya. Lantas memalsukan bukti-bukti pembayaran (kalau keluarganya ikut serta dalam perjalanan dinas, red) hingga menerima uang akomodasi dengan utuh. Apakah perbuatan seperti ini boleh atau tidak ?


Jawaban : 

Perbuatan seperti ini tidak diperbolehkan dalam syari’at yang suci ini (Islam). Karena ini termasuk dalam kategori mendapatkan harta dengan cara berdusta dan menipu. Tindakan semacam ini hukumnya haram, wajib diingkari dan diperingatkan.


Semoga Allah Azza wa Jalla menghindarkan kita semua dari hal itu.


✨MENGAMBIL UPAH DINAS TAPI TIDAK MENUNAIKAN TUGAS


Pertanyaan 

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Saya mendapatkan dinas ke daerah bersama seorang teman selama empat hari. Tapi saya tidak berangkat. Saya tetap mengerjakan tugas pokok saya. Selang beberapa lama saya menerima upah dinas tersebut. Bolehkan saya memanfaatkan uapah ini atau tidak ? Jika tidak halal bagi saya, bolehkah saya membelanjakannya untuk keperluan kantor tempat kerja saya ?


Jawaban : 

Kamu wajib mengembalikan uang tersebut. Kamu sama sekali tidak berhak karena tidak melaksanakan tugas. Jika kamu kesulitan mengembalikannya, maka kamu harus memanfaatkannya untuk kebaikan seperti disedekahkan kepada orang-orang miskin atau ikut andil dalam berbagai proyek sosial dengan disertai taubat, istigfaar dan terus waspada agar tidak melakukan perbuatan seperti lagi.


#Dinukil dari Majmû’ Fatâwâ Syaikh Bin Bâz, 19/345-347


بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments