Hukum mencukur bulu alis untuk menikah dalam Islam
Baca Juga :
Fotodakwah.com -
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini
Beberapa ulama yang mengarang kitab kumpulan dosa-dosa besar, seperti Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya Al-Kabair, demikian pula Al-Haitami dalam kitabnya Az-Zawajir ‘an Irtikab Al-Kabair menyebutkan bahwa salah satu diantara dosa yang masuk daftar dosa besar adalah mencukur atau menipiskan bulu alis. Karena terdapat hadis yang menyebutkan bahwa Allah melaknat para wanita yang mencukur bulu asli di wajahnya, seperti bulu alis, meskipun itu untuk tujuan kecantikan.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
📷 @mahasiswa.salaf
Ayo bergabung bersama Tim Foto Dakwah, klik disini untuk donasi
Share Artikel Ini