Search

Hukum menguburkan jenazah muslim dengan peti dalam Islam

Baca Juga :

 



Bolehkah Jenazah Muslim Dikubur Dalam Peti ?


Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,

“Tidak ada anjuran memakamkan mayit dengan peti. Karena tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak pula dari para sahabatnya. Disamping itu, perbuatan ini termasuk meniru kebiasaan orang yang sombong. Sementara tanah ini cukup kering untuk menampung jenazahnya.”

(Al Mughni, 2/379)


Dalam kumpulan Fatwa Lajnah Daimah dinyatakan:

“Tidak dikenal adanya kebiasaan mengubur mayit dengan peti di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maupun para sahabatnya. Sementara prinsip hidup terbaik yang seharusnya ditempuh kaum muslimin adalah prinsip hidup mereka. Karena itu, dilarang mengubur mayit dengan peti. Baik tanahnya keras, biasa, atau mudah longsor. Jika mayit pernah berwasiat agar dia dikuburkan dengan peti maka wasiatnya tidak boleh ditunaikan. Hanya saja, ulama syafi’iyah membolehkan menggunakan peti jika tanahnya berlumpur atau mudah longsor. Jika dia berwasiat, tidak boleh dilaksanakan, kecuali dalam kondisi seperti ini.”

(Fatawa Lajnah Daimah, 2/312)

.

.

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments