Search

Hukum ijab qabul harus satu Nafas dalam Islam

Baca Juga :


 




✍️ BENARKAH IJAB QABUL HARUS SATU NAFAS ? 

.

👉 Gabung grup WA bit.ly/ITTIBAID

.

Pertama, ulama memerintahkan bahwa ijab qabul harus dilakukan dalam satu majlis. Dalam arti, antara ijab dan qabul dilakukan dalam konteks keadaan yang sama. Misalnya, di rumah, sang wali mengatakan kepada suami: 'Saya nikahkan anda dengan putriku ...' kemudian mereka berpisah. Lalu ketika ketemu di masjid, si Suami menjawab: 'Saya terima nikah putri bapak…'. Akad nikah semacam ini tidak sah.


Dalam kitab fikih 4 madzhab dinyatakan,”Para ulama 4 mazhab wajib ijab qabul harus dilakukan dalam satu majlis akad. Sehingga andaikan wali mengatakan, 'Saya nikahkan kamu dengan putriku' lalu mereka berpisah sebelum suami mengatakan, 'Aku terima'. Kemudian di majlis yang lain atau di tempat lain, dia baru menyatakan menerima, ijab qabul ini tidak sah.” (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba'ah, 16/4).

.

Kedua, ulama berbeda pendapat, apakah jawaban qabul harus segera disampaikan tanpa ada jeda, ataukah boleh ada jeda beberapa saat, selama masih dalam satu majelis. Dalam kitab fikih 4 madzhab dinyatakan – ”Mereka berbeda pendapat tentang hukum al-faur (bersegera dalam menambahkan qabul) – menambahkan qabul tepat setelah ijab, tanpa ada jeda.” (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba'ah, 16/4).


1. Ulama Hambali dan Hanafi tidak mempersyaratkan harus segera, selama ijab qabul masih dianggap terjadi dalam satu majlis. Sehingga ketika ada salah satu yang tidak konsentrasi ijab qabul dan melakukan aktivitas lain yang mengubah konteks pembicaraan, akad nikah tidak sah.


2. Sementara ulama Syafiiyah dan Malikiyah berpendapat, harus segera ('ala al-Faur) dan tidak boleh ada pemisah, selain jeda ringan yang tidak sampai batas pemisah antara ijab dan qabul.


sejatinya tidak ada keterangan ijab qabul harus satu nafas. Yang ada adalah harus satu majlis dan harus bersambung, menurut pendapat Syafiiyah dan Malikiyah. Meskipun boleh ada pemisah ringan, selama tidak sampai keluar dari sikap 'segera'


Dan boleh tidak bersambung, menurut ulama Hambali dan Hanafi.


*Penjelasan lebih detail baca di konsultasisyariah.com/20563-ijab-qabul-harus-satu-nafas.html*


🌐 Web Resmi ( ittiba.or.id )

🎬 @ittiba.id

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments