Search

Ketentuan wanita yang keluar dari rumah untuk menunaikan hajatnya dan wanita tua yang diperolehkan membuka hijabnya

Baca Juga :

 




KETENTUAN WANITA YANG KELUAR DARI RUMAH UNTUK MENUNAIKAN HAJATNYA DAN WANITA TUA YANG DIPERBOLEHKAN MENANGGALKAN HIJABNYA

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ

“Dan tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian dan jangan bertabarruj (berhias) sebagaimana tabarruj orang-orang jahiliah terdahulu.”
(QS. Al-Ahzab: 33)

Dan firman Allah subhanahu wa ta'ala yang lain,

وَٱلۡقَوَٰعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِي لَا يَرۡجُونَ نِكَاحٗا فَلَيۡسَ عَلَيۡهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعۡنَ ثِيَابَهُنَّ غَيۡرَ مُتَبَرِّجَٰتِۢ بِزِينَةٖۖ وَأَن يَسۡتَعۡفِفۡنَ خَيۡرٞ لَّهُنَّۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٞ ٦٠

“Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah lagi, tidak ada dosa bagi mereka untuk menanggalkan pakaian luar mereka tanpa bermaksud tabarruj dengan menampakkan perhiasan."

"Apabila mereka menjaga kehormatan diri (dengan tidak melakukan hal-hal yang menyebabkan keburukan), itu lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. An-Nur: 60)

"Dalam ayat yang pertama, Allah subhanahu wa ta’ala memerintah wanita untuk tetap tinggal dalam rumahnya. Sebab, keluarnya mereka dari rumah umumnya menimbulkan fitnah (kerusakan).

Sementara itu, dalil-dalil syar'i menunjukkan bolehnya wanita keluar dari rumah saat ada keperluan, dengan mengenakan hijab dan menjauhi sebab kerusakan.
Akan tetapi, hukum asalnya adalah mereka tinggal di rumah. Itu lebih baik bagi mereka dan lebih menjauhkan mereka dari keburukan.

Kemudian Allah subhanahu wa ta'ala melarang mereka bertabarruj seperti tabarruj orang-orang jahiliah, yaitu menampakkan kebagusan dan keelokan yang membuat lelaki tergoda.

Dalam ayat yang kedua, Allah subhanahu wa ta'ala membolehkan para wanita yang sudah tua dan tidak memiliki keinginan menikah untuk melepaskan pakaiannya, yakni tidak mengenakan hijab. Akan tetapi, dengan syarat tidak tabarruj dengan memamerkan perhiasannya."

(Kitab Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah, 4/308—309)

┈••┈•••⊰❁❀❁⊱•••┈••┈
.
Dipublikasikan oleh @lentera.assalafiyyun

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments