Search

Solusi agar buka donasi sekalian jual dagangan sendiri dibolehkan

Baca Juga :

 





NB: 


Akad salam adalah "akad pesan pengadaan barang", ini dilakukan pada barang yg tidak dibuat oleh penjual .. penjual hanya mencarikan barang saja utk pembeli, misalnya mushaf yg dia beli dari pasar .. pada akad ini uang pembeli harus kontan di muka.


Akad istishna' adalah "akad pesan pembuatan barang" .. Jadi, di sini penjual yg membuat barangnya, seperti: nasi bungkus, dll .. dalam akad ini pembeli boleh membayarnya dg cara DP, atau dicicil.


"Tuhmah" = tuduhan tidak baik dari pihak lain.


Wallahu a'lam.

#fikihmuamalahkontemporer

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments