Bolehkah menjual barang dengan harga kredit lebih mahal dibanding cash? Apakah riba?
Baca Juga :
Fotodakwah.com -
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini
__
Diantara bentuk menghindari dari praktik utang riba adalah dengan menjual barang secara kredit, yakni seseorang membeli barang secara tunai lalu menjualnya kembali secara kredit dengan harga yang lebih mahal dari harga tunai. Apakah ini #riba?
#fikihmuamalahkontemporer
Ayo bergabung bersama Tim Foto Dakwah, klik disini untuk donasi
Share Artikel Ini