Search

Hukum istri menghidangkan makanan minuman untuk tamu laki laki bukan mahram

Baca Juga :

 



Bismillah

Silsilah Fiqhun Nisa

By: Berik Said


BOLEH NGGAK SIH ISTRI MENGHIDANGKAN MAKANAN / MINUMAN UNTUK TAMU LELAKI AJNABI (NON-MAHROM) YANG SEDANG MENEMUI SUAMINYA ?

By: Berik Said


Sebenarnya dalam hal ini ulama ada perbedaan pendapat.


Tetapi sampai saat ini ana BERIK SAID- berpendapat BOLEH ISTRI MENGHIDANGKAN MAKANAN UNTUK PARA TAMU SUAMINYA, SELAGI SUAMINYA ADA DI SITU, SERTA ISTRI TETAP BERHIJAB SYAR’I DAN JUGA DIPERKIRAKAN AMAN DARI FITNAH.


Diantara dalil yang menunjukkan bolehnya hal ini adalah hadits berikut:


Sahl bin Sa’ad as Sa’idi rodhialloohu ‘anhu mengisahkan:

لَمَّا عَرَّسَ أَبُو أُسَيْدٍ السَّاعِدِيُّ دَعَا النَّبِيَّ صلى الله عليه وآله وسلم وَأَصْحَابَهُ، فَمَا صَنَعَ لَهُمْ طَعَامًا وَلاَ قَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ إِلاَّ امْرَأَتُهُ أُمُّ أُسَيْدٍ

“Ketika Abu Usaid as Sa’idi rodhialloohu ‘anhu melakukan resepsi pernikahan, dia mengundang Nabi sholalloohu ‘alayhi wa sallam dan para sahabat lainnya rodhialloohu ‘anhum. Tidak ada yang membuatkan dan MENGHIDANGKAN MAKANAN untuk mereka (para tamu tersebut) kecuali ISTRINYA (istrinya Abu Sa’id) -yakni- Ummu Usaid (yang nama aslinya Salamah bintu Wuhaib rodhialloohu ‘anhaa -pent).” 

(HSR Bukhori [1582])


Dari hadits di atas kita mendapatkan pelajaran yang menunjukkan BOLEHNYA SEORANG ISTRI/WANITA MENGHIDANGKAN MAKANAN UNTUK PARA TAMU SELAGI ADA SUAMINYA / MAHROMNYA DALAM RESEPSI PERNIKAHAN, APALAGI SAAT DALAM KONDISI TAK BANYAK ORANG.


Tentu saja saat menghidangkan pada tamu ajnabi (bukan mahrom) wanita tadi tetap harus memakai hijab syar’i walau ada suaminya, serta aman dari fitnah.


Imam Bukhori rohimahulloh, ssebelum menyebutkan hadits di atas maka beliau memberi judul: “Bab (Bolehnya) Perempuan Melayani Kaum Lelaki dalam Acara Resepsi Pernikahan Secara Langsung.”


Atas dasar ini al Hafizh rohimahulloh berkata:

وفي الحديث جواز خدمة المرأة زوجها ومن يدعوه، ولا يخفى أن محل ذلك عند أمن الفتنة ومراعاة ما يجب عليها من الستر»

Hadits ini mengandung pelajaran BOLEHNYA SEORANG PEREMPUAN/ISTRI MELAYANI SUAMINYA DAN TAMU UNDANGANNYA. Tentu saja, kebolehan itu JIKA TIDAK DIKHAWATIRKAN AKAN TERJADI FITNAH DAN JUGA PEREMPUAN TERSEBUT TENTU SELALU TETAP MENJAGA AURATNYA DALAM KEADAAN TERTUTUP (DI HADAPAN PARA TAMU LELAKI TERSEBUT). Hadis ini juga menunjukkan kebolehan seorang suami meminta istrinya untuk melakukan pelayanan seperti itu.”

(Fathul Bari [IX:251]


Dalam Fatwa al Lajnah ad Daa’imah saat ditanyakan perkara ini juga ada jawaban yang hampir sama dengan apa yang ana paparkan di atas, yakni selama syarat-syaratnya terpenuhi seperi wanita terebut tetap berhijab syar’i, tidak ikhtilath, aman dari fitnah, dan sebagainya maka boleh.

(Lihat selengkapnya dalam Fatawa Lajnah ad Daa-imah [XVII:81-85]


Wallaahu a’lam…

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments