Hukum musik religi menurut imam Syafii
Baca Juga :
| Musik Religi Menurut Imam Asy Syafi'i...
๐ Sebelum kita sebutkan perkataan beliau, kita sebutkan dulu sebaik-baik perkataan yaitu perkataan Allah Ta'ala. Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an Al Karim :
َูู َِู ุงَّููุงุณِ ู َْู َูุดْุชَุฑِู ََْููู ุงْูุญَุฏِูุซِ ُِููุถَِّู ุนَْู ุณَุจِِูู ุงَِّููู ุจِุบَْูุฑِ ุนِْูู ٍ ََููุชَّุฎِุฐََูุง ُูุฒًُูุง ุฃَُููุฆَِู َُููู ْ ุนَุฐَุงุจٌ ู ٌُِููู
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan lahwal hadis untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” (QS. Luqman: 6).
๐ต Mayoritas ahli tafsir menafsirkan 'lahwal hadis' dalam ayat ini maknanya: al ghina’ (nyanyian). Ini merupakan tafsir Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, Mujahid, Ikrimah. Namun yang dimaksud nyanyian di sini adalah nyanyian yang diiringi alat musik. Sebagaimana dikatakan oleh Mujahid :
ุนู ู ุฌุงูุฏ، ูุงู: ุงูููู: ุงูุทุจู
“Dari Mujahid, ia berkata: yang dimaksud al lahwu di sini adalah gendang” (lihat Tafsir At Thabari tentang ayat di atas)
๐ค Al Imam Ibnu Katsir juga mengatakan :
ูุฒูุช ูุฐู ุงูุขูุฉ ูู ุงูุบูุงุก ูุงูู ุฒุงู ูุฑ
“ayat ini turun terkait dengan nyanyian dan seruling” (lihat Tafsir Ibnu Katsir tentang ayat di atas)
๐ค Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :
ََََُّูููููู ู ِْู ุฃُู َّุชِู ุฃََْููุงู ٌ َูุณْุชَุญَُِّููู ุงูุญِุฑَ ูุงูุญุฑูุฑَ ูุงูุฎَู ْุฑَ ูุงูู َุนَุงุฒَِู
“ Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik)”
๐ (HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighah jazm).
.
.
Ayo bergabung bersama Tim Foto Dakwah, klik disini untuk donasi
Share Artikel Ini