Search

Hukum memanggil istri dengan sebutan ummi ibu dek dalam Islam

Baca Juga :

 




__

Panggilan zhihar seperti dalam gambar di masa Jahiliah dianggap sebagai talak. Ketika Islam datang, ucapan semacam itu tidak lagi dianggap talak. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 2: 14). Ayat yang membicarakan tentang zhihar ini bisa dilihat pada firman Allah Ta'ala dalam surah Al Mujaadilah ayat ke-2 sampai 4.

Ada pendapat dari Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, beliau mengatakan, “Dimakruhkan seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan nama mahramnya seperti ‘wahai ibuku’, ‘wahai saudariku’, atau semacam itu. Karena seperti itu berarti menyerupakan istri dengan mahramnya.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 893).

Ada keterangan lain yang menganggap memanggil dengan panggilan seperti itu tidak termasuk zhihar yang terlarang dalam ayat, karena zhihar itu ada dua macam: (1) zhihar tegas seperti "engkau seperti punggung ibuku". (2) zhihar kinayah yaitu tidak tegas seperti "engkau bagiku seperti ibu dan adikku". Untuk yang terakhir mesti dilihat dari niatnya. Jika diniatkan zhihar, maka termasuk zhihar. Namun, jika maksudnya menyerupakan dengan ibu dan adik dari sisi kemuliaan, maka tidak termasuk zhihar. Ketika tidak termasuk, maka tidak ada kewajiban atau kafarat apa pun. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 2: 15).

Kalau melihat dari kebiasaan suami memanggil istrinya dengan panggilan "ummi", "dek", "bunda" atau semisal itu, secara jelas kita tahu bahwa maksudnya adalah bukan panggilan zhihar seperti yang dimaksudkan orang Jahiliah, tetapi lebih ke memberi contoh panggilan anak-anaknya.

Panggilan seperti itu hanyalah panggilan biasa, bahkan panggilan yang menunjukkan sayang atau kedekatan. Sehingga kesimpulannya, memanggil istri seperti itu tidaklah masalah. Namun, jika ingin selamat dari khilafiah ini, bisa panggil istri dengan nama kunyah, seperti "Ummu Muhammad", atau panggilan sayang lainnya seperti "Beb", "Hubby", "Honey", "Yaa Humaira", "Sayaaaaankkk..".

#JombloJanganBaper
-
Yuk ikut beramal jariyah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Semua informasi perihal donasi tersebut bisa didapat melalui narahubung: 0811267791

Silakan follow link Rumaysho di IG:
@rumayshocom | @rumayshotv | @mabduhtuasikal | @muslimmyway | @rofifkids

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments