Search

Hukum nonton film bajakan LK21, Dunia21, IDlix, IndoXXI dalam Islam

Baca Juga :

 




Fatwa Lajnah Da’imah (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)


Soal: Saya bekerja pada bagian komputer, semenjak saya memulai pekerjaan di bagian ini, saya bertugas untuk mengcopy berbagai program untuk memudahkan pekerjaan dengannya. Dan hal itu dapat dilakukan tanpa saya membeli dari kepingan asli program ini, dan perlu diketahui bahwa pada berbagai program tersebut terdapat ungkapan peringatan (larangan) mengcopy, yang maksudnya bahwa hak penyalinan terpelihara, serupa dengan ungkapan “hak percetakan terpelihara” yang terdapat pada sebagian kitab. Dan pemilik program tersebut boleh jadi seorang muslim atau kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh menyalin (mengcopy) dengan cara ini ?


Jawaban: "Tidak diperbolehkan menyalin berbagai program yang pemiliknya melarang untuk menyalinnya kecuali dengan izin mereka, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam : “Kaum muslimin berpegang diatas syarat-syarat mereka”, dan sabdanya shallallahu 'alaihi wa sallam: “Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya”,


dan sabdanya shallallahu 'alaihi wa sallam :”Barangsiapa yang lebih dahulu dalam perkara mubah, maka dia lebih berhak dengannya”. Sama saja apakah pemilik berbagai program tersebut muslim atau pun kafir yang bukan harbi (yang boleh diperangi), sebab hak orang kafir yang bukan harbi terpelihara seperti hak seorang muslim. Hanya kepada Allah kita memohon taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikutnya dan para shahabatnya. (Pertanyaan no.2 dari fatwa no.19622)


https://dakwahmanhajsalaf.com/2022/02/bolehkah-menggunakan-software-bajakan.html

---------

Instagram: @ittibarasul1

http://Instagram.com/ittibarasul1

Grup WA: http://wa.me/6289665842579

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments