Search

Berkumur kumur saat wudhu apakah membatalkan puasa?

Baca Juga :

 



🔴 RAMADHAN REMINDER 


BERKUMUR-KUMUR SAAT WUDHU MEMBATALKAN PUASA? 


Syaikh Ibn ‘Utsaimin rahimahullah berkata: 


Jika ada debu atau benda lain masuk ke dalam perut orang yang berpuasa tanpa disengaja. Atau jika ia berkumur-kumur, atau beristinsyaq, lalu masuk ke dalam perutnya air tanpa ia sengaja, maka puasanya sahih dan tidak ada kewajiban baginya qadha. Dikutip dari “Majalis Syahr Ramadhan”(majlis kelima belas). Wallahu a’lam.  


Ia juga ditanya: 


Apa hukumnya berkumur-kumur karena panasnya cuaca bagi orang yang berpuasa? Apakah hal itu membatalkan puasanya?  


Ia menjawab: 


Hal itu tidak membatalkan puasanya. Karena mulut termasuk anggota tubuh yang nampak. Karena itu, berkumur-kumur ketika berpuasa di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Oleh sebab itu, berkumur-kumur adalah wajib dalam wudhu. Jika mulut tidak dihukumi sebagai anggota tubuh yang nampak, tentu saja membasuh mulut (yang termasuk bagian dari wajah) tidaklah wajib dalam wudhu. Selain itu, berkumur-kumur karena mulut yang kering akibat panas yang begitu terik termasuk tindakan yang memudahkan puasa. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bahwa “beliau pernah menyiramkan air ke kepalanya karena teriknya cuaca, padahal saat itu beliau sedang berpuasa.” Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (2365) dan dinyatakan shahih oleh al-Albani.  


Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma juga pernah membasahi bajunya dengan air, lalu memakainya untuk mendinginkan tubuhnya dari panasnya cuaca. Anas ibn Malik memiliki kolam yang ia penuhi dengan air, kemudian ia berenang di dalamnya, padahal ia sedang berpuasa. Ini semua menunjukkan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa meringankan puasa adalah dibolehkan dan tidak terlarang. Akan tetapi, orang yang berkumur-kumur mesti berhati-hati jangan sampai air yang dimasukkan ke dalam mulutnya itu masuk ke dalam perutnya. Karena itu bisa membahayakan kesahihan puasanya. Meskipun demikian, jika airnya tertelan tanpa ia sengaja maka hal itu tidak masalah. Dikutip dari “Majmu’ al-Fatawa”, 19. Dua atsar dari Ibn Umar dan Anas di atas diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam “Shahih al-Bukhari” dan dinyatakan mu’allaq.  


(Dikutip dari: https://islamqa.info/id) 


_____

Facebook, Instagram:

@luckyandreansanusi

Teruslah menjadi PEMBELAJAR

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments