Search

Hukum menjual, memberikan harta telah sampai nishab dengan tujuan lari dari bayar zakat

Baca Juga :

 




Malik dan Ahmad dan Auza'i dan Ishaq serta Abu Ubaid berpendapat bahwa orang yang memiliki harta telah sampai nishob dari jenis harta apapun, kemudian ia menjualnya sebelum jatuh haul, atau ia memberikannya atau ia merusakkan sebagian darinya, dengan tujuan lari dari zakat, maka ( kewajiban ) zakatnya tidak gugur, dan zakatnya di ambil di akhir haul, apabila perbuatannya ini mendekati kewajiban ( haul ), kalau seandainya ia kerjakan pada awal haul, maka tidak wajib zakat, karena itu tidaklah diperkirakan lari


Mereka berdalil :


إِنَّا بَلَوْنَاهُمْ كَمَا بَلَوْنَا أَصْحَابَ الْجَنَّةِ إِذْ أَقْسَمُوا لَيَصْرِمُنَّهَا مُصْبِحِينَ (17) وَلَا يَسْتَثْنُونَ (18) فَطَافَ عَلَيْهَا طَائِفٌ مِنْ رَبِّكَ وَهُمْ نَائِمُونَ (19) فَأَصْبَحَتْ كَالصَّرِيمِ (20) 


Sesungguhnya Kami telah menguji mereka- (musyrikin Mekah) sebagaimana Kami telah menguji pemilik-pemilik kebun, ketika mereka bersumpah bahwa mereka sungguh-sungguh akan memetik (hasil)nya di pagi hari dan mereka tidak mengucapkan, "Insya Allah, " lalu kebun itu diliputi malapelaka (yang datang) dari Tuhanmu ketika mereka sedang tidur, maka jadilah kebun itu hitam seperti malam yang gelap gulita ( QS Al qolam 17 - 20 )


Allah menghukum mereka dikarenakan itu, dikarenakan mereka lari dari sedekah, dan dikarenakan bertujuan menggugurkan bagian orang yang berhak, maka tidak gugur, sebagaimana kalau seandainya ia mentalak istrinya pada saat sakit menjelang kematiannya, dan dikarenakan ia bertujuan dengan tujuan yang rusak, maka hikmah mengharuskan menghukumnya dengan kebalikan dari tujuannya, sebagaimana orang yang yang membunuh orang yang mewariskan, dengan tujuan untuk mempercepat ( dapat ) harta warisan, maka syariat menghukumnya dengan terhalangnya ( tidak dapat )


Diterjemahkan dan diringkas oleh Saudaramu La Ode Abu Hanafi dari kitab Fiqhussunnah 2/ 264 - 265 karya Sayyid Sabiq dengan Tahqiq Musthofa Al Adawy. Cetakan Darul Fatah Libnil 'aroby

_________________________________________________


https://t.me/joinchat/TBy3LmAjigbiQgtF


https://t.me/joinchat/-vI7te0yyQFkZDJl

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments