Hukum fee jasa mencarikan pinjaman non riba dalam Islam
Baca Juga :
Fotodakwah.com -
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini
Pernah difatwakan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Mughni. Bisa dilihat juga di Ma’ayir Syar’iyyah AAOIFI mengenai upah atas jasa perantara mempertemukan kreditur dengan debitur.
Ayo bergabung bersama Tim Foto Dakwah, klik disini untuk donasi
Share Artikel Ini