Search

Hukum hadiah dalam perlombaan dalam Islam

Baca Juga :

 



🔴 HADIAH DALAM PERLOMBAAN - BOLEHKAH?


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak boleh memberikan hadiah dalam perlombaan, kecuali lomba pacu unta, pacu kuda atau memanah.” (Hadits Riwayat Abu Dawud. Hadits ini dinyatakan shahih oleh al-Albani)


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Segala hal permainan adalah batil, kecuali permainan memanah, melatih kuda, bercanda dengan anak dan isteri, maka hal itu tidak termasuk hal yang batil.” (Hadits Riwayat Ahmad. Sanadnya dihasankan oleh al-Arnauth)


Imam Syafi’i berkata pada saat menjelaskan makna hadits: “’Tidak boleh memberikan hadiah dalam perlombaan, kecuali lomba pacu unta, pacu kuda atau memanah,” Hadits ini menunjukkan bahwa haram hukumnya memberikan hadiah untuk perlombaan selain yang disebutkan.” (Al Umm, jilid IV, hal 243)


Tetapi, sebagian ulama dalam mazhab Maliki membolehkan pemenang permainan ini menerima hadiah dari pihak ketiga. (Mawahibul Jalil, jilid III, hal 393)


Akan tetapi pendapat yang terkuat dalam hal ini adalah pendapat ulama seluruh mazhab yang mengharamkan pemberian hadiah kepada pemenang perlombaan yang mubah (boleh), berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam di atas.


Ibnu Qayyim berkata, “Perlombaan dalam hal yang mubah (boleh) diharamkan pemenangnya menerima hadiah, bukan karena materi permainannya yang dilarang, akan tetapi andai menerima hadiah dari permainan tersebut dibolehkan maka akan menjadi sarana orang-orang untuk menyibukkan diri dengan permainan dan menjadikannya sebagai sebuah profesi.” (Al-Furusiyyah, halaman 309)


Perkataan ulama ini sangat tepat menggambarkan kondisi sekarang. Akibat dari dibolehkannya menerima hadiah dari perlombaan hal yang mubah maka para pemain sebuah cabang olahraga mendapat honor yang jauh lebih besar dibandingkan para ilmuan di segala cabang keilmuan dan orang-orang banyak yang bercita-cita untuk menjadi para pemain dibandingkan profesi lain yang jauh lebih bermanfaat.


Disusun dari/berdasarkan buku “Harta Haram Muamalat Kontemporer” karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi.


oleh:

Abu Aslam (Artikel Muslim Sumbar)


Footnote:

    Buku “Harta Haram Muamalat Kontemporer” karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi.

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments