Search

Hukum istri menuntut cerai suami karena poligami dalam Islam

Baca Juga :

 




——

HUKUM ISTRI MENUNTUT CERAI SUAMI KARENA POLIGAMI 


Pertanyaan :

 Bolehkah seorang istri meminta cerai kepada suaminya karena suaminya tersebut hendak menikah lagi dengan wanita lain ?


Jawaban :

👍 Alhamdulillah, seorang suami yang mampu menikah lagi maka itu merupakan karunia dari ALLAH ta'ala. ALLAH telah membolehkan hal itu.


☝Namun boleh bagi sang istri untuk meminta cerai, jika suaminya melalaikan hak²nya, tidak adil & tidak menunaikannya. Maka boleh baginya meminta cerai. 


☝ Adapun jika suami menikah lagi, berlaku adil terhadap istri²nya & menunaikan haknya, maka istrinya tidak boleh meminta cerai.  


Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan ( yang dibenarkan agama ), maka haram baginya  wangi bau surga."


⚠ Tidak boleh sang istri meminta cerai semata-mata karena suami menjalankan hal yang dibolehkan oleh ALLAH ta'ala. Dan poligami itu mubah alhamdulillah bahkan terkadang hukumnya sunnah.


 Sumber : 

Transkip tanya jawab dalam muhadharah bertajuk "Fatwa & dari siapa mengambilnya". 

 Disampaikan oleh Syaikh Shalih Al Fauzan hafidzahullah.

 https://t.me/maximal4


Follow us

@annashiihahdaily

@sunnahstori

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments