Search

Benarkah nabi Muhammad melarang kencing sambil berdiri ?

Baca Juga :

 



Bismillah
BENARKAH NABI shollalloohu ‘alayhi wa sallam MELARANG KENCING SAMBIL BERDIRI ?
By: Berik Said

Memang ada hadits yang demikian, yang terkenal dua hadits berikut:

HADITS PERTAMA
Hadits dari ‘UMAR BIN KHOTHOB rodhialloohu ‘anhu yang mengisahkan:
رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَبُولُ قَائِمًا فَقَالَ :« يَا عُمَرُ لاَ تَبُلْ قَائِمًا ». قَالَ فَمَا بُلْتُ قَائِمًا بَعْدُ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatku kencing sambil berdiri, kemudian beliau mengatakan, “Wahai ‘Umar JANGANLAH ENGKAU KENCING SAMBIL BEDIRI !.”
Umar rodhiallohu ‘anhu pun setelah itu TIDAK PERNAH LAGI KENCING SAMBIL BERDIRI.

PENJELASAN ATAS HADITS ‘UMAR BIN KHOTHOB rodhialloohu ‘anhu DI ATAS
Kita urai dalam beberapa sub pokok bahasan:

PERIWAYAT HADITS DI ATAS
• Turmudzi [12];
• Ibnu Majah [308],
• Baihaqi [505],
• Hakim[ 661];

NAMA RAWI YANG BERMASALAH PADA HADITS DI ATAS
عبد الكريم بن أبي المخارق
(‘Abdul Karim bin Abi al Mukhooriq)

Semua ulama ahli hadits SEPAKAT MENDHO’IFKAN rawi ini.

Al Bushairi rohimahulloh menyatakan :
"هذا إسناد ضعيف عبد الكريم متفق على تضعيفه،
‘Sanad hadits ini lemah (karena) ‘Abdul Karim TELAH DISEPAKATI (OLEH PARA ULAMA HADITS) atas kedho’ifannya’
*Mishbaahuz Zujaajah [I:52]

Ibnul Mundzir rohimahulloh berkata :
"هذا لا يثبت؛ لأن الذي رواه عبد الكريم أبو أمية ..."
Hadits ini tidak kokoh, karena diantara perawinya adalah ‘Abdul Karim Abu Umayah…’
*al Ausath [282];

Diantara ulama hadits lain yang menetapkan ‘Abdul Karim ini lemah dan karenanya haditsnya juga tidak shah adalah:

• Turmudzi dalam Sunan-nya [I:17]
• al Hafizh dalam at Taqrib [4156];
• An Nawawi dalam al Majmu’ [II:84];
• Ibnu Sayyidin Naas dalam an Nafh as Syadzi [I:139];
• Al ‘Iroqi dalam Takhrij al Ihya [I:78];
• Al Albani -rohumahumulloh- dalam ad Dho’ifah [934].

Sebenarnya ada lagi argumentasi yang menunjukkan hadits ini lemah, namun sementara ana cukupkan di sini aja.

HADITS KEDUA
Hadits dari JAABIR rodhialloohu ‘anhu yang mengatakan :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَبُولَ [الرَّجُلُ] قَائِمًا
‘Rosululloh shollalloohu ‘alayhi wa sallam MELARANG (LAKI-LAKI) KENCING SAMBIL BERDIRI’

PENJELASAN ATAS HADITS DARI JAABIR rodhialloohu ‘anhu DI ATAS
Kita urai dalam beberapa sub pokok bahasan:

PERIWAYAT HADITS DI ATAS

• Ibnu Majah [311],
• Ibnu Syaahin dalam Naasikhul Hadits [75];
• Ibu ‘Adi dalam al Kaamil [VIII:538]; dll

Hadits dari Jaabir rodhiallohu ‘anhu ini LEBIH PARAH KEADAANNYA DIBANDING HADITS DARI ‘UMAR rodhialloohu ‘anhu di atas. Karenanya sanadnya TERAMAT LEMAH !
Penjelasannya sebagai berikut:

RAWI YANG BERMASALAH
عدي بن الفضل
(‘Adi bin al Fadhl)

Sama seperti ‘Abdul Karim pada hadits pertama yang berasal dari Umar bin Khothob rodhialloohu ‘anhu yang dinyatakan disepakati kelemahahannya, maka ‘Adi ini juga disepakati kedho’ifannya oleh seluruh kritikus hadits.

Al Bushairi rohimahuloh mengatakan terkait hadits dari Jaabir rodhialloohu ‘anhu di atas:
وإسناد حديث جابر ضعيف؛ لاتفاقهم على ضعف عدي بن الفضل"
‘dan sanad hadits Jaabir rodhialloohu ‘anhu ini dho’if, karena telah disepakati atas lemahnya ‘Adi bin al Fadhl’
*Mishbaahuz Zujaajah [I:45]

Kata al Hafizh:
"متروك"
(Matruk -ditinggalkan haditsnya karena tertuduh pendusta-)
*at Taqrib [4545];

Makanya semua ahli hadits menyatakan lemahnya hadits Jaabir rodhialloohu ‘anhu tersebut, diantaranya:

• Imam Nawawi dalam al Khulaashoh [[I:160];
• Ibnul Mulaqqin dalam at Taudhih [IV:422];
• al ‘Aini dalam ‘Umdatul Qori [III:136];
• al Munaawi dalam Faydhul Qodir [VI:349];
• as Syaukani dalam Naylul Author [[I:117];
• Albani -rohimahumulloh- dalam Dho’iful Jaami’ [6006]

Walau demikian, memang tak sedikit ulama tidak menyukai kencing sambil berdiri, berdasarkan hadits ‘AISYAH rodhialloohu ‘anhaa berikut :
مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُوْلُ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلاَّ قَاعِدًا
“Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian membenarkannya. (Yang benar) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa kencing sambil duduk.”
(HR. Tirmidzi [12]; dan An Nasa’I [29]. Syaikh Al Albani rohimahulloh mengatakan dalam Ash Shahihah [201] ‘shohih’)

JAWABAN ATAS HADITS ‘AISYAH rodhialloohu ‘anha DI ATAS

Apa yang diceritakan oleh ‘Aisyah rodhialloohu ‘anha itu adalah SEBATAS APA YANG BELIAU SAKSIKAN SAAT NABI shollalloohu ‘alayhi wa sallam BERADA DI RUMAHNYA.

Namun BUKAN BERARTI NABI shollalloohu ‘alayhi wa sallam TIDAK PERNAH KENCING SAMBIL BERDIRI.

Berikut:
DALIL YANG MENUNJUKKAN NABI shollalloohu ‘alayhi wa sallam KENCING SAMBIL BERDIRI

HUDZAIFAH rodhialloohu ‘anhu mengisahkan:
أَتَى النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلم سُبَاطَةَ قَوْمٍ ، فَبَالَ قَائِمًا، ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ فَجِئْتُهُ بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi tempat pembuangan sampah milik suatu kaum. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam KENCING SAMBIL BERDIRI. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan air. Aku pun mengambilkan beliau air, lalu beliau berwudhu dengannya.”
*HSR. Bukhari (224) dan Muslim (273)

Hadits ini dari sisi sanad JAUH LEBIH SHOHIH dibanding hadits dari ‘Aisyah rodhialloohu ‘anhaa, karena ini diriwayatkan oleh Bukhori Muslim, dan menunjukkan Nabi shollalloohu ‘alayhi wa sallam ternyata terkadang KENCING SAMBIL BERDIRI.

Jadi sebenarnya yang lebih penting dari hal ini BUKAN BAGAIMANA POSISI KENCINGNYA, apakah berdiri atau jongkok, tapi yang lebih penting adalah MANA YANG LEBIH BISA MENJAGA AURAT DAN MENJAUHKAN PERCIKAN AIR KENCING, maka itulah yang utama.

Makanya para ulama menyatakan BOLEHNYA KENCING SAMBIL BERDIRI TERLEBIH JIKA HAL ITU DIBUTUHKAN SELAGI ITU BISA MENUTUP AURAT DAN TETAP BISA TERJAGA DARI PERCIKAN AIR KENCING, WALAU SEBAGIAN ULAMA MENGATAKAN KENCING SAMBIL JONGKOK LEBIH UTAMA.

Ini adalah pendapat dari:

• Pendapat yang diriwayatkan dari sejumlah salaf, diantaranya ‘Umar bin Khothob, ‘Ali bin ani Tholib, Zaid bin Tsaabit, Ibnu ‘Umar, Sahl bin Sa’d, juga diriwayatkan dari Anas, abu Hurairoh, Muhammad bin Sirin, serta ‘Urwah bin Zubair -rodhialloohu ‘anhum wa rohimahumulloh ‘alayhim- (al Isyroof [I:173];

• Pendapat terkuat dari Madhab Hanbali (al Furu’ [I:135];

• Malikiyyah (al Mudaawanah [I:131];

• Imam Nawawi (Syarah Shohih Muslim [III:167];

• Imam as Syaukani (Nailul Author [I:88];

• Syaikh bin Baaz (Majmu’ fatawa bin Baaz [VI:352];

• Syaikh al ‘Utsaimin (as Syarhul Mumti’ [I:115-116];

• Syaikh al Albani -rohimahumulloh- (Adh Dho’ifah [934];

Sebagai penutup masalah ini ana kutipkan FATWA SYAIKH BIN BAAZ rohimahulloh atas masalah ini :
لا حرج في البول قائما ،لاسيما عند الحاجة إليه ، إذا كان المكان مستورا لا يرى فيه أحد عورة البائل ، ولا يناله شيء من رشاش البول …ولكن الأفضل البول عن جلوس ؛ لأن هذا هو الغالب من فعل النبي صلى الله عليه وسلم ، وأستر للعورة ، وأبعد عن الإصابة بشيء من رشاش البول .
“TIDAK MASALAH kencing dengan posisi berdiri. Terlebih saat dibutuhkan.
Dengan catatan, tempat untuk buang hajar tersebut benar-benar tertutup, sehingga tak seorangpun yang melihat aurat orang yang kencing tersebut.
Selanjutnya, tidak menyebabkan terkena percikan air kencing…
Hanya saja KENCING ITU LEBIH UTAMA DILAKUKAN SAMBIL JONGKOK, karena demikianlah yang sering dilakukan Nabi Shollallohu alaihi wa sallam. Dan ini lebih menutupi aurat , dan lebih aman dari terkena percikan ari kencing.”
(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz [VI:352].

Walhamdu lillahi robbil ‘aalamiin, wa sholallallohu ‘alaa Muhammadin 

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments