Search

Beberapa dalil tak terbantahkan yang menegaskan haramnya isbal bagi lelaki walaupun hal tersebut dilakukan tidak dengan niat sombong !

Baca Juga :

 



Bismillah
BEBERAPA DALIL TAK TERBANTAHKAN YANG MENEGASKAN HARAMNYA ISBAL BAGI LELAKI WALAUPUN HAL TERSEBUT DILAKUKAN TIDAK DENGAN NIAT SOMBONG !
By : Berik Said
Isbal adalah melabuhkan, menjulurkan sarung atau celana panjang melebihi mata kaki, ini hanya bagi lelaki.
Isbal juga mencakup pada baju/gamis (lengan baju yang melampaui pergelangan tangan), sarung, imamah, celana panjang, dan sebagainya.
Umumnya yang dibahas adalah isbal pada celana panjang/sarung.
Banyak yang berpendapat bahwa memakai celana melebihi mata kaki itu haram kalau dengan niat kesombongan.
Namun jika tidak disertai kesombongan, maka tidak mengapa, pendapat ini amat lemah.
Untuk menunjukkan kelemahan pendapat ini terdapat dalil-dalil yang menjelaskannya:
DALIL PERTAMA
Syarid radhiallahu 'anhu menceritakan:
أَبْصَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يَجُرُّ إِزَارَهُ فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ أَوْ هَرْوَلَ فَقَالَ ارْفَعْ إِزَارَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ قَالَ إِنِّي أَحْنَفُ تَصْطَكُّ رُكْبَتَايَ فَقَالَ ارْفَعْ إِزَارَكَ فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ حَسَنٌ فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلَّا إِزَارُهُ يُصِيبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ أَوْ إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ
"Suatu ketika dari kejauhan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang sarungnya terjulur sampai tanah (isbal).
Segera saja Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan cepat/berlari kecil menghampiri lelaki tadi, seraya berkata: "ANGKATLAH SARUNGMU (AGAR TAK SAMPAI MELAMPAU MATA KAKIMU -pent), dan takutlah kepada Allah."
Lelaki tadi menimpali: "KEDUA KAKIKU CACAT, KEDUA LUTUTKU SALING MENEMPEL (KAKI BENTUK X)"
Nabi shallallahu alaihi wa sallam menegaskan:
"Sesungguhnya semua ciptaan Allah itu indah."
(sejak peristiwa itu) lelaki itu tidak pernah lagi terlihat kecuali SARUNGNYA HAMYA SEBATAS PERTENGAHAN KEDUA BETIS."
[HR. Ahmad no.18656 dan Thabrani no.7241. Kata Ibnu Katsir dalam Jaami’il Masaanid no. 5198: Shahih. Kata al Haitsami dalam Majma’uz Zawaa’id no. 127: Seluruh rangkaian periwayatnya adalah periwayat yang Shahih. Kata al Albani rahimahumullah alaihim dalam as Shahihah no. 1441: Sanadnya Shahih atas syarat Bukhari dan Muslim]
Dari hadits di atas, kita bisa merangkai dan menarik beberapa pelajaran dan BEBERAPA SISI PENDALILAN sebagai berikut:
1). Yang dinasihati oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada hadits ini adalah seorang sahabat, yang mana sahabat adalah MANUSIA TERBAIK setelah para Nabi dan Rasul 'alaihimus shalawaatu wa sallam, YANG PALING JAUH DARI SIFAT TERCELA, APALAGI YANG BERSIFAT KESOMBONGAN.
2). Sahabat yang diingatkan Nabi shollalloohu 'alayhi wa sallam karena melabuhkan kainnya melebihi mata kaki pada hadits ini adalah SAHABAT YANG CACAT KAKINYA, DAN JELAS IA MELAKUKAN ITU BUKAN FAKTOR SOMBONG, tapi faktor SEKEDAR MENUTUPI CACAT KAKINYA.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga tau bahwa Sahabatnya tersebut melakukan itu bukan karena kesombongan.
Tetapi NABI Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam TIDAK MEMBERIKAN RUKHSHOH (KERINGANAN/UDZUR) DAN TETAP MEMERINTAHKAN SAHABAT INI MENGANGKAT SARUNGNYA DI ATAS MATA KAKI, SEKALIPUN NABI shollalloohu alayhi wa sallam TAHU SAHABATNYA TERSEBUT MELAKUKAN HAL ITU SECARA PASTI BUKAN KARENA KESOMBONGAN !
Andaikata kesombongan merupakan penentu utama diharamkannya isbal, maka sidah pasti sahabat tadi lebih layak diberikan rukhsoh untuk isbal !
Tapi nyatanya tidak... !
3). Andaikata kesombongan merupakan penentu utama diharamkannya isbal, SUDAH TENTU NABI shallallahu 'alaihi wa sallam AKAN MENANYAKAN DULU ALASAN SAHABATNYA ITU MELAKUKAN ISBAL, misal: “Apakah kamu melakukan ini karena sombong?"
Tapi buktinya Nabi shollalloohu 'alayhi wa sallam TIDAK BERTANYA DULU.
Bahkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam LANGSUNG MELARANG ISBAL TANPA MENANYAKAN LAGI ALASAN IA MELAKUKAN ISBAL TERSBUT APAKAH KARENA SOMBONG ATAU TAK SOMBONG !
Bahkan saat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tahu alasan Sahabat itu melakukan karena menutupi cacat kakinya sekalipun, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tetap tidak memberikan keringanan !
Ini menunjukkan ISBAL BAGI LELAKI MAU SOMBONG MAU TIDAK SOMBONG HUKUM ASALNYA HARAM !
4). Bila sekelas Sahabat yang sudah pasti jauh dari sifat sombong dan saat melakukan isbal (menutupi mata kakinya) itu hanya karena menutupi cacat pada kaki tetap tidak boleh, maka BAGAIMANA YANG KELASNYA BUKAN SAHABAT SEPERTI KELAS KITA INI, DAN TIDAK PULA CACAT, lalu tetap melabuhkan sarung atau celananya melampaui mata kaki dengan alasan, “Saya melakukannya bukan karena kesombongan ?!"
5). APAKAH HATI KITA LEBIH BERSIH DAN ILEBIH JAUH DARI KESOMBONGAN DIBANDINGKAN DARI SAHABAT YANG DICERITAKAN PADA HADITS TERSEBUT ?
Maka sungguh, saat anda mengatakan, “Celana atau sarung saya melampaui mata kaki itu bukan karena kesombongan", justru UCAPAN ITU MENUNJUKKAN KAMU SOMBONG, karena seakan jiwamu lebih bersih dari sahabat yang disebut dalam hadits ini.
DALIL KEDUA
Terdapat atsar yang sangat panjang, yang tentu akan memakan tempat bila kami tulis selengkapnya.
Maka terpaksa kami meringkasnya:
"Waktu Umar bin Khattab rodhialloohu 'anhu yang saat itu beliau telah menjadi khalifah dan ditikam oleh seorang Yahudi laknatullahi alaihi, para sahabat radhiallahu anhum berdesak-desakan hendak menjenguk beliau.
Lantas diantara orang yang menjenguk beliau itu terdapat seorang pemuda dari suku Quraisy.
Sang pemuda tadi menyampaikan bela sungkawanya dan memuji Umar dengan pujian yang bagus.
Kelanjutan kisahnya perhatikan hadits berikut:
فَلَمَّا أَدْبَرَ إِذَا إِزَارُهُ يَمَسُّ الْأَرْضَ قَالَ رُدُّوا عَلَيَّ الْغُلَامَ قَالَ يَا ابْنَ أَخِي ارْفَعْ ثَوْبَكَ فَإِنَّهُ أَبْقَى لِثَوْبِكَ وَأَتْقَى لِرَبِّكَ
"Tatkala pemuda itu hendak pergi (setelah menjenguknya) maka Umar rodhialloohu 'anhu melihat SARUNG ANAK MUDA ITU MENYENTUH TANAH (ISBAL).
Segera Umar rodhialloohu 'anhu berkata: "Panggilah anak muda tadi untuk menghadap padaku !"
Lantas (setelah menghadap Umar radhiallahu 'anhu) berkata: "Wahai anak saudaraku, ANGKATLAH SARUNGMU karena hal itu lebih bersih untuk pakaianmu dan lebih bertaqwa terhadap Rabb-mu."
[HSR. Bukhari no.3424]
Sementara dalam (Mushonnaf Ibnu Syaibah V:167, no.24829), bahkan terdapat keterangan bahwa Umar radhiallahu 'anhu pernah memotong kain seseorang yang isbal, dan sang periwayat mengatakan bahwa ia bisa melihat bekas benang dari celana yang dipotong Umar itu.
SISI PENDALILAN DARI ATSAR DI ATAS
Atsar ini sebenarnya memiliki banyak faidah, tapi pada kesempatan kali ini biarlah saya menyebutkan hal yang terkait dengan masalah isbal saja, yakni:
Seandainya perkara isbal itu dikaitkan larangan dengan niat sombong, tentu sebelum Umar radhiallahu anhu menasehati anak muda itu beliau akan memberi penjelasan secara rinci atau minimal bertanya lebih dahulu, misalnya: "Hai anak muda, kamu isbal itu karena niat sombong atau tidak ?";
Di sini Umar rodhialloohu 'anhu tetap MEMAKAI KAIDAH MUTHLAK LARANGAN ISBAL, TANPA MEMPERTIMBANGKAN SISI NIAT ISBAL ITU KARENA SOMBONG ATAU TIDAK !
Atau ANDAI NIAT SOMBONG ITU YANG JADI TOLOK UKUR ATAU ILLAT HUKUM HARAM TIDAKNYA ISBAL BAGI LELAKI, maka bisa saja anak muda tadi menjawab, ketika dinasehati Umar radhiallahu 'anhu tentang dia berisbal: "Ya Umar, saya isbal bukan karena sombong."
Saya berharap jangan ada yang nanti menyanggah dengan berkata:
"Boleh jadi anak muda tadi belum tahu kaidah membawa hadits yang mutlak kepada yang muqayyad, kalau tahu mungkin pemuda tadi akan membantah Umar radhiallahu anhu !
Lebih parah lagi kalau dikatakan Umar bin Khattab radhiallahu anhu nya yang belum tahu kaidah membawa yang mutlak kepada yang muqayyad, sebab kalau tau mestinya Umar radhiallahu 'anhu bertanya dulu, "Hai anak muda, kamu isbal itu karena niat sombong atau tidak ?" Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun.
Hal ini berlaku pula dalam kasus Umar memotong celana seorang yang isbal yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah itu.
DALIL KETIGA
Disebutkan juga dalam sebuah hadits Shahih, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
"Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah Neraka".
[HR. Bukhari no.5787]
Dari Abu Dzar bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَثَ مِرَارًا. قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
"Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih.
Rasulullah sholalloohu alayhi wa sallam menyebutkan tiga golongan tersebut berulang-ulang sebanyak tiga kali.
Abu Dzar berkata : “Merugilah mereka! Siapakah mereka wahai Rasulullah?”
Rasulullah shollalloohu 'alayhi wa sallam menjawab: “Orang yang suka memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu".
[HR. Muslim no.106]
Di sini Nabi shollalloohu 'allayhi wa sallam memberikan ANCAMAN NERAKA BAGI YANG ISBAL SECARA MUTHLAK, YAKNI BAIK YANG MELAKUKAN KARENA KESOMBONGAN MAUPUN YANG TAK BERNIAT SOMBONG.
Kesimpulan
Bagi laki-laki, isbal khususnya memakai sarung atau celana melebihi mata kaki itu HARAM MUTLAK, baik melakukannya karena ada kesombongan maupun tidak disertai kesombongan.
Hanya saja JIKA ISBAL TERSEBUT KARENA KESOMBONGAN, MAKA TENTU DOSANYA LEBIH BESAR LAGI.
Walhamdu lillaahi robbil 'aalamiin, wa shollalloohu 'alaa Muhammadin...
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments