Search

Hukum membunuh tikus dengan memasang perangkap atau lem tikus dalam islam

Baca Juga :

 



Bismillah
- Ini Beberapa Hal yang Harus Diketahui Terkait Hukum Membunuh Tikus-
CATATAN SANGAT PENTING DARI SYAIKH AL ‘UTSAIMIN rohimahulloh BAGI YANG MEMBUNUH TIKUS DENGAN CARA MEMASANG PERANGKAP BERUPA PEREKAT ATAU SEJENISNYA
By: Berik said
الفأرة معروفة وهي من الحيوانات الفاسقة؛ لأن الرسول صلى الله عليه وسلم قال: “خمس فواسق… ولهذا سن قتلها مطلقًا سواء آذت أم لم تؤذ،
Tikus adalah binatang yang sudah dikenal. Ia termasuk BINTANG FASIK (PERUSAK). Sesungguhnya Nabi shollallahu alaihi wasallam menyatakan (bahwa tikus) termasuk di antara lima binatang perusak …. Karena itu DISUNNAHKAN untuk membunuh tikus secara mutlak, BAIK TIKUS ITU MENGGANGGU ATAUPUN TIDAK MENGGANGGU (Haditsnya adalah HSR Bukhori [3315] dan Muslim [1199] : خمسُ فواسِقَ يُقتَلْنَ في الحِلِّ والحَرَمِ الفأرةُ : ‘Ada lima jenis hewan perusak yang boleh di bunuh bail di tanah halal maupun tanah haram… -salah satunya- :’tikus’- pent)
ولكن قال النبي صلى الله عليه وسلم:
Sekalipun demikian Nabi shollalloohu ‘alayhi wa sallam bersabda :
إذا قتلتُم فأحسِنوا القِتلةَ
“Jika kalian membunuh (hewan), maka BERSIKAP BAIKLAH DALAM MEBUNUH(NYA)’ (HSR Muslim [1955] -pent)
فتقتل بما يكون أسرع إلى موتها
Sehingga tikus itu hendaklah dibunuh MENGGUNAKAN CARA TERCEPAT (TEREFEKTIF) UNTUK MEMPERCEPAT KEMATIANNYA’
بأي وسيلة كانت إلا بالنار،
(dan) BOLEH MENGGUNAKAN MEDIA ALAT BUNUH APAPUN SELAIN API (karena membunuh dengan cara membakar memakai api hukum asalnya adalah haram -pent)
إلا إذا تعذر أن تقتل إلا في النار استعملت النار،
Kecuali jika memang terdapat udzur di mana sulit membunuhnya selain dengan api, maka barulah boleh digunakan dengan api.
مثل: لو دخلت في جحر ولم تخرج إلا بأن توقد النار حول الجحر فلا بأس،
Seperti: Seandainya tikus MASUK KE LUBANG YANG DI MANA TIKUS TADI TAK AKAN KELUAR DARI LUBANG TERSEBUT KECUALI DENGAN CARA DIBAKAR SEKITAR LUBANG APINYA, maka hal ini tidak mengapa/boleh.
ويوجد الآن شيء تقتل به الفأرة صمغ تلزق فيه هذا لا بأس به
Di zaman ini terdapat media untuk membunuh tikus berupa PEREKAT (biasanya sebagai perangkap, di mana di alat tersebut dikasih sekerat daging atau ikan untuk memancing tikus mendekat, yang padahal saat tikus tadi masuk perangkap maka akan ada perekat yang membuat tikus tadi tak akan bisa lari lagi -pent). Ini BOLEH UNTUK DIGUNAKAN.
لكن بشرط أن تلاحظها لئلا تحبسها فتموت
Namun DENGAN SYARAT, PERANGKAP TADI HARUS SERING DIPANTAU, (tujuannya) agar jangan sampai tikus yang terperangkap tadi tertahan lama di sana hingga mati (tersiksa).
فيخشى عليك أن تكون كصاحبة الهرة التي حبستها لا أطعمتها ولا تركتها تأكل من خشاش الأرض،
(Jika seperti itu), dikhawatirkan anda akan seperti (hadits yang menceritakan) seorang wanita yang bersikap terhadap KUCINGNYA YANG DIKURUNG TANPA DIBERI MAKAN DAN JUGA TANPA DILEPASKAN UNTUK BERKESEMPATAN MEMAKAN SERANGGA TANAH (HINGGA AKHIRNYA KUCING TADI MATI KELAPARAN KARENA TIDAK MAKAN-MAKAN -pent).
فإذا استعملت هذا لإمساك الفأرة فعليك أن تتعاهده حتى لا تموت جوعًا أو عطشًا
(Karena itu) bila anda (berniat membunuh tikus dengan cara) MENGGUNAKAN PERANGKAP seperti itu, maka ANDA HARUS SERING MEMERIKSA PERANGKAP TERSEBUT, AGAR JANGAN SAMPAI TIKUS TADI MATI KERENA KELAPARAN ATAU KEHAUSAN’.
Fathu Dzil Jalaali wal Ikraam (III:498)
KESIMPULAN
• Tikus termasuk hewan perusak
• Tikus disunnahkan untuk dibunuh secara mutlak baik di tanah haram (Mekkah/Madinah) maupun di luar tanah haram.
• Saat membunuh tikus boleh dengan media apapun selain api agar bisa cepat membunuhnya;
• Api hanya bisa digunakan untuk hal darurat missal memanacing tikus keluar dari sarangnya;
• Membunuh tikus dengan PERANGKAP PEREKAT/LEM juga boleh;
• Hanya saja WAJIB SERING DIPERIKSA PERANGKAP MODEL TERSEBUT, agar jangan sampai nanti tikus tsb matinya AKIBAT KELAPARANN ATAU KEHAUSAN KARENA LAMANYA DI PERANGKAP TADI YANG TIDAK SERING KITA PANTAU.
Wal hamdu lillaahi robbil ‘aalamiin, wa shollalloohu ‘alaa Muhammadin…
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments