Search

Hukum menggambar makhluk hidup dan batasannya

Baca Juga :

 



HUKUM MENGGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA; LARANGAN DAN BATASAN YANG DIBOLEHKAN

.

Dalam bahasa Arab, At Tashwir (menggambar) yakni bermakna memindahkan bentuk atau rupa sesuatu ke sebuah media (kertas, batu dll) dgn cara dilukis, dipahat atau diambil gambarnya dengan alat tertentu. Berdasarkan pengertian ini maka memahat, mengukir, membuat patung, melukis termasuk dalam kategori menggambar secara istilah.

.

Pendapat yang rajih para ulama berkesimpulan bahwa menggambar yang dilarang adalah khusus menggambar makhluk yang bernyawa. Sehingga diperbolehkan bagi kita menggambar pohon, batu, gunung dan objek² yang tak bernyawa lainnya.

.

Hadits² yang dengan tegas mengharamkan at-Tashwir,

.

1) Dari ‘Aisyah radhiallahu anha, beliau berkata: Sungguh Rasulullah bersabda: “Manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah orang-orang yang meniru² Allah dalam hal mencipta.” (HR. Bukhari 5498, Muslim 3937)

.

2) Dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi shallallahu alaih wa sallam, beliau bersabda: “Barangsiapa menggambar satu gambar di dunia, niscaya akan dibebankan kepadanya untuk meniupkan ruh ke gambar tsb. pada hari kiamat, dan dia tidak akan mampu meniupkannya.” (HR. Bukhari 5506, Muslim 3945)

.

3) dan bbrp riwayat lain

.

BATASAN YANG DIBOLEHKAN

.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

“Jika kepala dalam gambar itu dipisahkan, hilanglah hukum larangannya.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 8/111)

.

Ibnu Abbas mengatakan, “Pada gambar yang berkepala, jika gambar kepalanya dipisahkan maka itu bukan termasuk gambar (yang terlarang) lagi.”

.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam salah satu fatwanya mengatakan, “Jika gambarnya tidak tampak jelas (tidak ada gambar mata, hidung, mulut, atau jari) maka ini tidak termasuk kategori gambar sempurna (yang terlarang) dan tidak terhitung menyerupai ciptaan Allah.” (Majmu’ al-Fatawa, Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/278,279)

.

Allahu a'lam

.

πŸ“šRef.:

muslim.or.id, salaf.or.id

𝐅𝐨π₯π₯𝐨𝐰 ⤵️

πŸ”Š @SelangkahpadaMu

πŸ“§ Line@: @ysw7802m

πŸ”Ž #selangkahpadamu

πŸ“§ Telegram | Fanpage | Twitter: @selangkahpadamu

πŸ“· @aries.abdillah_

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments