Apakah boleh pekerja berat seperti kuli untuk tidak berpuasa Ramadhan?
Baca Juga :
📖📖 FATAWA RAMADHAN 📖📖
📝 Bagaimana pendapat yang mulia tentang pekerja berat dan berat baginya untuk berpuasa. Apakah boleh dia tidak berpuasa?
═══ ¤❁✿❁¤ ═══
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab:
Aku berpendapat bahwa haram baginya untuk tidak berpuasa karena pekerjaannya. Jika tidak memungkinkan baginya untuk menjama'kan (menggabungkan) antara pekerjaannya dan puasanya maka selayaknya untuk dia mengambil liburan dari pekerjaannya di bulan Ramadhan hingga bisa berpuasa di bulan Ramadhan. Karena puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang tidak boleh diremehkan.
═══ ¤❁✿❁¤ ═══
(Diterjemahkan dari Fatawa Arkan Al-Islam no. 395 hal. 454)
Tukang bangunan dan para pekerja berat tetap harus puasa
Di antara salah kaprah yang ada di tengah masyarakat adalah bahwa para pekerja berat diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Ini anggapan yang keliru.
Para pekerja berat selama ia tidak memiliki udzur seperti sakit, safar atau lainnya, maka ia tetap wajib berpuasa. Namun andaikan di tengah hari ia merasa berat dan sakit, maka ia boleh berbuka dan meng-qadha puasanya di hari lain.
Al Allamah Nizhamuddin menyebutkan,
المُحترِفُ المُحتاجُ إلى نفقَتِه عَلِمَ أنَّه لو اشتغل بحِرفَتِه يلحَقُه ضَرَرٌ مُبيحٌ للفِطرِ، يَحرُمُ عليه الفِطرُ قبل أن يَمرَضَ
“Orang yang sangat butuh kepada penghasilan dan ia tahu bahwa jika ia bekerja (dalam kondisi puasa) maka ia akan terkena bahaya. Maka ia diharamkan untuk meninggalkan puasa sebelum ia merasakan sakit” (Al Fatawa Al Hindiyah, 1/208).
Al Buhuti menjelaskan:
وقال أبو بكر الآجري: مَن صنعَتُه شاقَّةٌ، فإن خاف بالصَّومِ تلفًا؛ أفطَرَ وقَضَى، إن ضَرَّه تركُ الصَّنعةِ، فإن لم يَضُرَّه تَرْكُها أثَمِ بالفِطرِ
“Abu Bakar Al Ajurri mengatakan: orang yang pekerjaannya berat, jika ia khawatir binasa ketika berpuasa, maka ia boleh berbuka dan meng-qadha di hari lain. Ini jika meninggalkan pekerjaan akan membahayakan dia. Namun jika meninggalkan pekerjaan tidak masalah untuknya, maka ia berdosa jika meninggalkan puasa. ” (Kasyful Qana', 2/310).
Dari penjelasan Al Ajurri ini juga kita dapati faedah bahwa pekerja berat yang boleh berbuka jika tidak kuat adalah jika ia tidak memiliki tabungan harta yang memadai. Dia harus bekerja untuk memenuhi penghidupannya.
Adapun jika seorang pekerja berat memiliki tabungan yang banyak dan memadai untuk penghidupannya, maka ia tidak boleh nekat bekerja berat di bulan puasa yang bisa membuat ia harus membatalkan puasanya.
Wallahu a'lam.
Join channel telegram @fawaid_kangaswad
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini