Search

Mengapa isbal tidak terbatas pada sarung dalam pandangan ulama syafiiyah

Baca Juga :

 



من جر ثوبه خيلاء ، لم ينظر الله إليه يوم القيامة 


Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat ( HR. Bukhari 3665, Muslim 2085)


٢. وعن أبي هريرة  قال، عن النَّبيِّ ﷺ قَالَ: مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزار فَفِي النَّار رواه البخاري.


Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Bukhari 5787)


٣. الإسبال في الإزار والقميص والعمامة, من جر منها شيئا خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة.


“Isbal terdapat pada sarung, baju gamis ataupun sorban. Barangsiapa menyeret salah satu darinya karena sombong, maka pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan mau melihat kepadanya.” (HR. Abu Dawud 4094)


Penulis Addirosat Al Fiqhiyyah Ala manhaj Al Imam Asy-Syafii berkata :


Sebagaimana diharamkan bagi laki-laki yang telah mukallaf juga, memanjangkan pakaian hingga melewati kedua mata kaki ( Addirosat Al Fiqhiyyah Ala manhaj Al Imam Asy-Syafii hal 137 ) ( lihat hadits no. 1 )


Annawawy رحمه الله berkata : 


Bahwasanya isbal itu ada pada sarung, dan gamis serta imamah ... Dan para ulama telah sepakat akan bolehnya isbal bagi para wanita ( Syarah Muslim 7/ 313 cetakan Darul Hadits ) ( perhatikan hadits ke 2 dan 3 )


Penulis Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abu Daud رحمه الله berkata :


Dan hendaklah kalian tahu, bahwa kebanyakan hadits-hadits hanya menyebutkan isbal itu hanya pada kain ( sarung ), karena kebanyakan manusia pada masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم mereka memakai kain ( sarung .. pent ) dan jubah ( gamis .. pent ), maka tatkala manusia memakai gamis dan mantel, maka dihukumi ( dianggap .. pent ) kain dalam larangan, demikianlah yang dikatakan Ath-thobary ( Aunul Ma'bud 7/ 209 Takhrij Ishom Shobabuthy. Cetakan Darul Hadits ) ( perhatikan hadits ke 2 dan 3 di atas )


Al Imam Al Ainy رحمه الله berkata ketika menjelaskan hadits من جر ثوبه barangsiapa yang menjulurkan pakaiannya ( HR Bukhari 5783 ) :


Masuk kepadanya sarung, jubah, gamis, sirwal ( celana .. pent ) .. dan selainnya yang dinamakan pakaian ( tsaub ) ( Umdatul Qori 19/ 682 - 683 ) ( perhatikan hadits ke 2 dan 3 di atas )


Diterjemahkan dan dirangkum oleh Saudaramu La Ode Abu Hanafi  


Reposted from @akhwat_enrekang

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments