Search

Fatwa 4 ulama madzhab terkait hukum membaca al qur’an di kuburan

Baca Juga :

 

Bismillah
INILAH PENDAPAT EMPAT ULAMA MADZHAB TERKAIT HUKUM MEMBACA AL QUR’AN DI KUBURAN
By: Berik Said
Sebelum ana kutipkan perkataan para ulama dari empat madzhab atas masalah ini, maka ana awali dulu pembahasan ini dengan sub judul berikut :
DIANTARA DALIL PALING GAMBLANG YANG MENUNJUKKAN BAHWA KUBURAN ITU BUKAN UNTUK TEMPAT MEMBACA AL QUR’AN !
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ
"JANGANLAH kalian menjadikan RUMAH KALIAN SEPERTI KUBURAN ! Sesungguhnya setan berlari dari rumah YANG DIBACAKAN PADANYA SURAT AL BAQOROH’
*HSR. Muslim (78) dan lain-lain
SISI PENDALILAN DARI HADITS DI ATAS
Hadits di atas MELARANG MENJADIKAN RUMAH SEPERTI KUBURAN.
Bahkan sambungan hadits di atas menggambarkan bahwa RUMAH YANG DI DALAMNYA SEPI DARI MEMBACA AL QUR’AN DIIBARATKAN SEPERTI KUBURAN !
Ini tentunya KARENA KUBURAN MEMANG BUKAN TEMPAT MEMBACA AL QUR’AN.
Andai kuburan itu tempat membaca Al Quran, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan berkata: "JADIKANLAH RUMAHMU SEPERTI KUBURAN !’
Pemahaman semacam ini sebagaimana dikatakan oleh salah satu tokoh besar ulama madzhab Syafi'i, yakni al Qodhii al Baidhowi as Syafi'i rahimahullah yang saat menjelaskan makna penggalan pertama hadits di atas, yakni:
لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ
"Janganlah kalian menjadikan rumah kalian seperti kuburan."
Maka beliau menjelaskan:
أي: لا تجعلوا بيوتكم كالمقابر خالية عن الذكر والطاعة , واجعلوا لها نصيبا من القراءة والصلاة
"Maksudnya adalah janganlah kalian MENJADIKAN RUMAH KALIAN SEPERTI KUBURAN, yang begitu SEPI DARI DZIKIR DAN KETAATAN, bahkan semestinya pada rumah kalian berilah porsi untuk peribadatan dari MEMBACA AL QUR’AN dan shalat".
*Tuhfatul Abror Syarah Mashabihus Sunnah [I:522]
Tak aneh atas dasar itu, maka Al Khurosyi rahimahullah yang pernah berkata:
أَنَّ الْقِرَاءَةَ لَيْسَتْ أَيْضًا مَشْرُوعَةً بَعْدَ الْمَوْتِ وَلَا عِنْدَ الْقَبْرِ ، لِأَنَّهُ لَيْسَ مِنْ عَمَلِ السَّلَفِ
"Sesungguhnya MEMBACA AL QUR’AN juga TIDAK DISYARI’ATKAN BAIK SETELAH KEMATIAN MAUPUN SAAT DI KUBURAN, karena perkara tersebut BUKAN AMALAN SALAF !”
*Syarah Mukhtashor Khalil lil Khurosyi V:464)
Sekarang…
FATWA EMPAT ULAMA MADZHAB TERKAIT HUKUM MEMBACA AL QUR’AN DI KUBURAN
1. Madzhab HANAFI
Berkata Mulla ‘Ali Al-Qari rahimahullah mengatakan:
القراءة عند القبور مكروهة عند أبي حنيفة ومالك وأحمد رحمهم الله في رواية لأنه مُحدَث لم ترد به السنة
"Membaca Al-Quran di pekuburan itu DIBENCI menurut ABU HANIFAH, MALIK, dan salah satu pendapat yang datang dari AHMAD -rohimahumulloh-,
Karena hal itu TERMASUK PERBUATAN MUHDATS / BID’AH, TIDAK MEMILIKI SUMBER DARI SUNNAH ! ".
*Syarah Fiqhul Akbar [hal.115]
2. Madzhab MALIKI
Imam Malik rohimahulloh berkata :
ما عملت أحدا يفعل ذلك، فعلم أن الصحابة، والتابعين ما كانوا يفعلونه
‘Aku tidak mengetahui seorangpun yang melakukan hal itu.
Dengan demikian dapat diketahui bahwasanya para SAHABAT rodhialloohu ‘anhum dan TABI’IN rohimahumulloh TIDAKLAH MEREKA MELAKUKAN HAL TERSEBUT !’
* al Iqtidho, [hal:128)
Berkata Syaikh Ad Dardiir al Maliki rahimahullah:
وكره قراءة شيئ من القرآن عند الموت وبعده على القبور لأنه ليس من عمل السلف وإنما كان من شأنهم الدعاء بالمغفرة والرحمة والإتعاظ
"Dan dibenci membaca ayat Quran apapun, di sisi orang yang telah mati dan setelah di pekuburan. Hal ini dikarenakan bukan amalan para Salaf. Dan perkara penting (yang disyari’atkan) adalah MENDO’AKAN UNTUK MEREKA (MAYAT) berupa ampunan dan rahmat dan mengambil pelajaran (dengan mengingat kematian -pent)".
* as Syarhus Shoghir [I:180])
3. Madzhab SYAFI’I
Berkata Imam Nawawi rahimahullah:
وَأَمَّا قِرَاءَة الْقُرْآن فَالْمَشْهُور مِنْ مَذْهَب الشَّافِعِيّ أَنَّهُ لَا يَصِلُ ثَوَابُهَا إِلَى الْمَيِّت وَقَالَ بَعْض أَصْحَابه، يَصِل ثَوَابهَا إِلَى الْمَيِّت
"Adapun bacaan Al-Quran (untuk mayat), maka menurut PENDAPAT YANG MASYHUR dari IMAM SYAFI’I rahimahullah bahwa hal itu TIDAK AKAN SAMPAI PAHALA BACAAN QUR'ANNYA PADA MAYIT !
Namun, sebagain Ulama Syafi'iyyah lainnya mengatakan, sampai pahalanya kepada mayit".
*Syarah Shahih Muslim I:87)
Sementara kata Ibnu Taimiyyah rohimahulloh :
ولا يحفظ عن الشافعي نفسه في هذه المسألة كلام، وذلك لان ذلك كان عنده بدعة
Dan tak terkonfirmasi dari Imam Syafi’ rohimahulloh dalam masalah ini perkataan beliau terkait ini (yang menyunnahkannya -pent), dan ini kerena dalam pandangan beliau hal ini adalah Bid’ah !
*al Iqtidho, [hal:128]
Sehubungan cukup kacaunya pendapat di kalangan khususnya Madzhab Syafi’i dalam masalah menghadiahkan bacaan Al-Quran untuk mayit, maka terjadi semacam kekontradiktifan dalam menetapkan hukum membaca ayat Al-Quran di kuburan.
Karena kalau ditetapkan membaca ayat Al-Quran dengan niat menghadiahkan pahalanya untuk mayit adalah tidak akan sampai, sebagaiamana ini adalah pendapat paling masyhur dari Imam Syafi'i rahimahullah sendiri, maka bagaimanakah lagi jika membacanya di kuburan itu secara umum bukan tempat peribadatan, sebagaimana telah kami paparkan di awal pembahasan.
4. Madzhab HANBALI
قال الإمام أحمد لمن رآه يقرأ على القبر: يا هذا إن قراءة القرآن على القبر بدعة
Imam Ahmad rahimahullah menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya tentang orang yang membaca Al-Quran di kuburan: "Hai fulan, sesungguhnya MEMBACA AL QUR’AN DI PEKUBURAN adalah BID’AH !".
*Hukmu Qiro’ah ‘alal Amwat, karya Al Huwamidi rahimahullah [hal.21)
Syaikh Bin Baaz rohimahulloh menyatakan :
القراءة عند القبور بدعة، ولا يجوز فعلها، ولا الصلاة عندها؛ لأن الرسول ﷺ لم يفعل ذلك، ولا أرشد إليه، ولا خلفاؤه الراشدون…
Membaca Al Qur’an di sisi kubur itu adalah BID’AH, dan TAK BOLEH MELAKUKAN HAL ITU,.
Demikian pula sholat di sisi kuburan (itu tak boleh juga, kecuali kasus temporal misal orang yang tertinggal saat jenazah sudah di makamkan, dan ia baru sampai ke kuburan, maka saat itu ia boleh shalat jenazah di kuburan tersebut -pent).
Karena perkara tersebut (khususnya membaca Al Qur’an di sisi kuburan) tidak pernah dilakukan oleh Rosululloh shollalloohu ‘alayhi wa sallam, dan beliau juga tidak pernah mengarahnnya (mengarahkan ummat untuk melakukan hal itu), dan tidak pula para khulafa’ur rosyidin…
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments