Search

Apakah termasuk sunnah bagi yang sedang berada di mekkah atau madinah, atau baru pulang naik haji untuk merubah namanya ?

Baca Juga :

 



Bismillah
APAKAH TERMASUK SUNNAH BAGI YANG SEDANG BERADA DI MEKKAH ATAU MADINAH, ATAU BARU PULANG NAIK HAJI UNTUK MERUBAH NAMANYA ?
By: Berik Said
Sesungguhnya syariat merubah nama itu adalah JIKA NAMANYA TADINYA NAMA YANG BERMAKNA BURUK !
Dalam kondisi seperti itu maka memang sunnah baginya merubah namanya.
Hal ini sebagaimana apa yang dikisahkan oleh ‘Aisyah rodhialloohu 'anhaa berikut:
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُغَيِّرُ الاِسْمَ الْقَبِيحَ.
“Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam biasa mengganti/merubah NAMA YANG JELEK'
*HR. Tirmidzi (2839). Kata al Albani rohimahulloh 'shohih').
Namun TIDAK ADA ANJURAN merubah nama misal karena dia sering sakit sakitan, atau karena ia sedang ada di Mekkah atau Madinah, atau karena baru pulang haji, SELAGI NAMA DIA ITU NAMA YANG BAGUS.
Bahkan merubah nama yang sebenarnya nama dia sudah bagus, namun ia merubahnya HANYA KARENA BARU PULANG HAJI, maka ini tak diragukan MEMBUAT PERKARA BARU DALAM AGAMA YANG TANPA ADA DALIL !
Untuk memperjelas masalah ini mari kita lihat fatwa dari ulama Lajnah ad Daimah berikut.
Saat ulama Fatwa Lajnah ad Da’imah ditanya:
ما حكم تغيير الأسماء كغالب الحجاج الأندونيسيين فإنهم غيروا أسماء بمكة المكرمة أو بالمدينة المنورة ، وهل هو سنة أو لا؟
Di antara kebiasaan jama’ah haji Indonesia (sepulang dari haji) adalah mengganti nama mereka (dan bahkan mereka telah mengganti namanya) saat masih di Mekkah atau Madinah).
Nah apakah hal semacam ini sunnah atau bukan ?
Berikut jawabannya:
كان النبي صلى الله عليه وسلم يغير الأسماء السيئة إلى أسماء حسنة،
Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memang BIASA MENGGANTI NAMA -NAMA YANG BURUK DENGAN NAMA-NAMA YANG LEBIH BAIK.
فإن كان تغيير حجاج أندونيسيا أسماءهم من أجل ذلك لا من أجل انتهائهم من الحج أو الزيارة للمسجد النبوي للصلاة فيه فهو جائز،
Maka jika penggantian nama yang dilakukan oleh jama’ah haji Indonesia itu karena alasan tersebut (yakni karena awalnya dia namanya buruk lalu dirubah dengan nama yang lebih baik saat misal dia sedang haji), DAN BUKAN SEMATA-MATA MENGGANTI NAMA KARENA SELESAINYA MEREKA DARI ZIARAH KE MASJID NABAWI untuk sholat di dalamnya, maka ini BOLEH.
وإن كان من أجل كونهم بمكة أو المدينة أو انتهائهم من الحج مثلاً فهو بدعة وليس بسنة.
Adapun jika mereka misalnya MENGGANTI NAMA -NAMA MEREKA SEMATA-MATA KARENA SEDANG BERADA SI MEKKAH ATAU MADINAH, atau KARENA SELESAI DARI PELAKSANAAN HAJI (PADAHAL NAMA BAWAAN MEREKA SUDAH BAIK -pent), maka ini termasuk BID'AH DAN BUKAN BAGIAN DARI SUNNAH !
وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم.
*Fatwa al Lajnah ad Da’imah (No. Fatwa 3323)
Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments